Mataram - Bimakita.com || Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin dan Direktur PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), RA di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi di penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.
Ir. Zainal Abidin, Kadis ESDM NTB |
‘’Hari ini kami tetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur,’’ kata Ely Rahmawati, SH Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Senin (13/3/20023).
Kepada awak media, Ely Rahmawati, SH menyampaikan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan di dapat dua alat bukti yang cukup, maka keduanya di tetapkan sebagai tersangkan. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan.
Para tersangkan di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi turunannya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan pasir besi.
‘’Mereka kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,’’ jelas Ely.
Dia pun menyebutkan tidak menutup kemungkinan, seiring dengan perkembangan penyidikan nantinya akan ada penambahan tersangka. Hanya saja untuk sementara, pihaknya akan mendalami peran dari dua orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
‘’Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tetapi kami fokus kepada dua tersangka dulu,’’ tukasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, ZA Kadis ESDM mengaku akan mengikuti proses hukum. Disinggung terkait dengan RKAB tahun 2021-2022 dia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. ‘’Saya ikuti prosesnya saja,’’ katanya singkatnya.
Penyidik sebelumnya juga telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Pengusutan terhadap kasus usaha pertambangan pasir besi itu berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Di mana pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG.
Perusahaan tersebut melakukan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet. Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB, selaku pemegang IUPK Pengolahan. BK