Kejagung Turun Tangan Atas Kasus Korupsi PKK Dompu.

Advertisement

Kejagung Turun Tangan Atas Kasus Korupsi PKK Dompu.

13 Jun 2024

Masyarakat Dompu butuh kepastian hukum atas kasus korupsi PKK agar tidak timbul dan berkembang asumsi macam-macam.

Jujur Prakoso, pelapor kasus korupsi PKK Dompu.




Kabupaten Dompu||Bimakita.com - Kejaksaan Agung RI akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penanganan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 2 miliar.


Tindakan itu akan dilakukan oleh Tim Monev pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Jujur Prakoso mengatakan, ia telah menerima surat balasan dari Kejagung dan menyampaikan beberapa tindak lanjut yang dilakukan. Selain Monev, Kejagung telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu.

"Kejagung sudah menjawab dan menindak lanjuti  surat saya, dengan bersurat ke Kejati NTB dan Kejari Dompu. Kejagung  juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) melalui tim monev pada  jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus," kata Jujur selaku pelapor.

Suarat balasan diterima Jujur pada Rabu 12 Juni 2024. Ia berharap Kejari Dompu bekerja dengan cepat dan segera memberikan kepastian hukum kepada publik atas kasus PKK.

"Saya berharap dengan adanya surat dari Kejagung itu, Kejari Dompu bisa bekerja lebih cepat lagi agar segera ada kepastian hukum." Harapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu yang melibatkan istri Bupati Dompu ini telah dilaporkan setahun yang lalu. Dan menjadi perhatian khusus masyarakat Dompu.

Lambannya kerja Kejari Dompu dalam menangani kasus, membuat publik berasumsi macam-macam. Kendati beberapa kali pihak Kejari menyampaikan bahwa penanganan terus berjalan.