Kota Bima || bimakita - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima Dr. Khairul Amar menjelaskan tentang penanganan laporan dugaan netralitas ASN pemilik akun Facebook inisil SG. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Tim Kuasa Hukum Amanah beberapa waktu yang lalu di Bawaslu Kota Bima.
Dilansir saat ditemui beberapa Media di ruang kerjanya, Dr. Khairul Amar menjelaskan, ASN pertama yang ditangani pihaknya adalah oknum Guru pemilik akun Facebook SG ini. Menurutnya, sudah dua kali rekomendasi atau kasus SG ini diteruskan ke BKN.
Foto : Dr. Khairul Amar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima |
"Informasinya, sudah ada sanksi moral yang diberikan oleh Pemkot Bima (Pj Walikota, red) terhadap yang bersangkutan setelah Rekomendasi kami ke BKN dibalas dan disampaikan ke Pemkot Bima," ungkapnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi kasus SG ke BKN sudah dua kali. Yang pertama dilakukan sebelum penetapan Paslon atas laporan masyarakat. Dan yang kedua direkomendasikan juga atas laporan Tim Kuasa Hukum Amanah.
Kata dia, kewenangan Bawaslu atas penanganan pengaduan terhadap ASN ada dua jenis perlakuan sesuai aturan yang ada. Jika yang dilaporkan ASN tersebut bukan berstatus pejabat, pihaknya hanya bisa meneruskan atau merekomendasi ke BKN.
"Jika ASN itu pejabat struktural. Selain Rekomendasi ke BKN. Bisa juga ditangani tindak pidana pemilihan. Dan terhadap SG ini sudah lebih dari sekali kami rekomendasi ke BKN. Dan hanya itu kewenangan kami terhadap pelanggaran ASN non struktural atau oknum guru," jelasnya, Senin, 4 November 2024.
"Berbeda dangan ASN pejabat struktural. Karena memiliki kewenangan bisa dinaikkan ke Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Tim dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam kaitan tindak pidana pemilihan. Itu ada di Pasal 71 ayat 1," lanjutnya.
Ia menegaskan, saat proses klarifikasi di Bawaslu pihak terlapor juga sempat menyampaikan permohonan maaf. Dan rekomendasi saat Pilkada berbeda dengan saat Pemilu lalu.
"Kalau Pemilu lalu rekomendasi umum saja. Tapi, rekomendasi untuk pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, kami laporkan juga berkasnya yang diinput melalui akun kepegawaiannya. Nama sistimnya SPT dan ada di sistim pelaporan E-kinerja," jelasnya.