Bima || bimakita - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Koperasi dan UKM pada Tahun Anggaran 2024 menyerahkan bantuan hibah uang sebesar Rp. 100 juta kepada tujuh koperasi yang tersebar di wilayah di Kabupaten Bima.
Untuk mendorong peningkatan kinerja koperasi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP Rabu (4/12) secara khusus memberikan pembinaan kepada para pengurus Koperasi Penerima hibah tersebut di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.
Bupati Bima yang didampingi Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Drs. Dahlan dan para Kepala Bidang dalam arahannya menjelaskan, "pemberian hibah koperasi ini ditujukan bagi pengembangan usaha agar koperasi dapat berkembang, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota juga masyarakat pada umumnya". Terang Bupati.
Kepada para pengurus koperasi penerima hibah, Bupati meminta agar melakukan tata kelola koperasi dengan baik, dengan tambahan modal dari pemerintah ini diharapkan koperasi akan menjadi sehat dan tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Koperasi Drs. Dahlan, dalam pengantarnya mengungkapkan, pemberian hibah uang kepada tujuh koperasi ini sudah melalui tahapan dan proses oleh Tim Verifikasi dan seleksi terkait persyaratan dan kesehatan koperasi yang layak untuk diberikan hibah.
Terkait hibah ini, yang terpenting adalah pentingnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya". Harap Dahlan.
Setelah pembinaan oleh Bupati, dilanjutkan penjelesan teknis dari Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UKM UKM terkait hal-hal yang menjadi kewajiban penerima hibah. Dilanjutkan dgn penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas. (Adv/rilis)