Bima || bimakita - Untuk memastikan penanganan bencana hidrometrologi banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bima berjalan sesuai ketentuan, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP melalui Surat Keputusan nomor 188.45/56/07.4 tahun 2025 menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Bima selama 14 Hari terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2025.
Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bima Drs. Isyrah Kamis (23/1) menjelaskan, pertimbangan perpanjangan masa status tanggap darurat selama dua minggu tersebut mengingat banjir yang menyebabkan terendamnya pemukiman warga, kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, sarana transportasi dan sektor lainnya. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya Penanganannya.
Melalui upaya tanggap darurat yang bersifat cepat, tepat, terencana dan terpadu sesuai dengan standar prosedur penanganan darurat diharapkan dapat menyelesaikan masalah di tingkat lapangan". Ungkapnya.
Penetapan status tanggap darurat bencana ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometerologi sebelumnya Rabu (22/1) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE dan diikuti 19 unit kerja terkait di Ruang Rapat Sekda.
Keputusan Bupati ini juga untuk memastikan Sinergi dan koordinasi penanganan bencana lintas lintas sektorat baik OPD terkait, aparat TNI Polri dan elemen masyarakat dapat berjalan dengan baik". Imbuhnya.