Kabupaten Bima||Bimakita - Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari memimpin Rapat Paripurna dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (30/1/2025).
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri dan Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari saat Rapat Paripurna penyampaian LKPJ (Foto: Akbar/Humas DPRD) |
Diah Citra Pravitasari mengungkapkan, LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai ketentuan Pasal 71 (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagaiman dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada dprd yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan Peraturan Pemerintah no. 13 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Selain sebagai kewajiban Kepala Daerah setiap akhir tahun penggunaan anggaran tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, LKPJ ini juga akan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk tahun anggaran berikutnya," Ungkap mantan Ketua Karang Taruna Kota Bima tersebut.
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ yang berlangsung hari ini, lanjut Dae Dita, merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bima No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rincian Jadwal Kegiatan Rapat - Rapat DPRD Kabupaten Bima pada masa persidangan kesatu tahun sidang 2025 pada tanggal 10 januari 2025.
"Paripurna penyampaian LKPJ oleh Bupati Bima hari ini, juga merupakan hasil kesepakatan BANMUS." Lanjutnya.
Selain mendengarkan penyampaian LKPJ, rapat paripurna DPRD juga membentuk pansus LKPJ untuk memberikan penilaian dalam bentuk catatan-catatan strategis terkait dengan LKPJ yang disampaikan oleh Bupati untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan pada tahun-tahun selanjutnya.
"Selain LKPJ, kita juga membentuk pansus untuk melakukan penilaian dalam bentuk catatan strategis atas LKPJ yang disampaikan oleh Ibu Bupati untuk peningkatan pelaksanaan pemerintahan kedepannya."
Sementara itu, Rafidin, salah satu anggota Pansus LKPJ dari Fraksi PAN mengatakan akan mengkaji dan mempelajari lebih dalam LKPJ yang disampaikan. Berbagai pihak dan OPD-OPD terkait akan dipanggil untuk memperdalam kajian.
"LKPJ nya akan kita kaji dan pelajari lebih dalam nantinya. Saya juga akan mengusulkan pemanggilan beberapa pihak terkait dan OPD untuk memperdalam kajian penggunaan anggaran selama tahun 2024." Kata Rafidin saat ditemui Bimakita usai rapat paripurna.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 78 Ayat (1) bahwa Anggota Panitia Khusus ditetapkan paling banyak 15 orang. Dan disepakati bahwa keanggotaan Pansus diambil 1 (satu) orang dari masing-masing fraksi dan 1 (satu) dari masing-masing komisi.
"Paripurna penyampaian LKPJ oleh Bupati Bima hari ini, juga merupakan hasil kesepakatan BANMUS." Lanjutnya.
Selain mendengarkan penyampaian LKPJ, rapat paripurna DPRD juga membentuk pansus LKPJ untuk memberikan penilaian dalam bentuk catatan-catatan strategis terkait dengan LKPJ yang disampaikan oleh Bupati untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan pada tahun-tahun selanjutnya.
"Selain LKPJ, kita juga membentuk pansus untuk melakukan penilaian dalam bentuk catatan strategis atas LKPJ yang disampaikan oleh Ibu Bupati untuk peningkatan pelaksanaan pemerintahan kedepannya."
Sementara itu, Rafidin, salah satu anggota Pansus LKPJ dari Fraksi PAN mengatakan akan mengkaji dan mempelajari lebih dalam LKPJ yang disampaikan. Berbagai pihak dan OPD-OPD terkait akan dipanggil untuk memperdalam kajian.
"LKPJ nya akan kita kaji dan pelajari lebih dalam nantinya. Saya juga akan mengusulkan pemanggilan beberapa pihak terkait dan OPD untuk memperdalam kajian penggunaan anggaran selama tahun 2024." Kata Rafidin saat ditemui Bimakita usai rapat paripurna.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 78 Ayat (1) bahwa Anggota Panitia Khusus ditetapkan paling banyak 15 orang. Dan disepakati bahwa keanggotaan Pansus diambil 1 (satu) orang dari masing-masing fraksi dan 1 (satu) dari masing-masing komisi.