Adel Linggi Ardi : 26 Peserta PPPK Tahap I Dibatalkan, 27 Lanjut Proses NIP

Advertisement

Adel Linggi Ardi : 26 Peserta PPPK Tahap I Dibatalkan, 27 Lanjut Proses NIP

15 Apr 2025



Bima, NTB - bimakita || Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, mengumumkan bahwa sebanyak 26 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 diusulkan untuk dibatalkan kelulusannya. Sementara itu, 27 peserta lainnya dinyatakan tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas 53 aduan atau laporan sanggahan yang direkomendasikan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Bima untuk ditinjau ulang. Hal tersebut disampaikan oleh Adel Linggi Ardi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, dalam siaran pers resmi yang diterima bimakita, Selasa (15/4/2025).

Adel Linggi Ardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima sekaligus Ketua Panselda PPPK

“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat, serta konsultasi teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Adel, yang akrab disapa Papi Adel.

Menurutnya, proses evaluasi ulang tersebut dilakukan secara cermat dan objektif, mengacu pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diserahkan kepada Panselda.

Dari total 72 aduan yang diterima, 19 aduan tidak terbukti dan peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya. Sementara 53 aduan lainnya direkomendasikan untuk ditinjau ulang oleh Inspektorat. Hasilnya, 26 peserta terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi dan diusulkan pembatalannya kepada Panselnas, sedangkan 27 peserta lainnya dinyatakan lolos dan dilanjutkan ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan penetapan Nomor Induk PPPK.

Panselda juga telah menerima tanggapan resmi dari Panselnas melalui surat dari Direktur Pengolahan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN RI Nomor: 3000/B-SI.01.01/SD/E.III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, Panselnas menegaskan bahwa sanggahan peserta wajib diverifikasi ulang secara objektif untuk memastikan hanya kesalahan administrasi non-substansial yang dapat dikoreksi. Langkah verifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi ASN secara nasional.

“Dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan arahan teknis dari Panselnas, kami menetapkan bahwa 26 peserta seleksi diusulkan batal, sementara 27 peserta lainnya tetap berhak melanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Papi Adel.

Panselda memastikan seluruh proses evaluasi dilakukan secara profesional dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap seleksi ASN yang adil dan akuntabel.