Bima, NTB - bimakita || Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima yang digelar tertutup di aula utama DPRD pada Senin (21/4/2025) memutuskan untuk menunda tindak lanjut usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Rapat yang dihadiri oleh pimpinan DPRD dan para pimpinan fraksi tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WITA. Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan usulan pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan permasalahan dalam proses seleksi PPPK.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP), menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota Banmus yang hadir.
“Setelah melalui perdebatan panjang, kami sepakat menunda pembahasan hak angket. Penundaan ini tanpa batas waktu yang ditentukan karena masih banyak agenda penting lainnya yang juga membutuhkan perhatian, seperti persoalan jagung dan agenda strategis lainnya,” ungkap DCP kepada awak media usai rapat.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan skala prioritas pembahasan di tingkat DPRD.
“Apapun keputusan hari ini adalah hasil musyawarah. Kami saling melengkapi, dan kami berharap keputusan ini membawa nilai positif bagi semua pihak,” tutupnya.