Bima, NTB - Bimakita || Dalam upaya membangun Kabupaten Bima yang bermartabat serta memperkuat keimanan dan ketakwaan masyarakat, Bupati Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/056/03.2/2025 tertanggal 8 April 2025. Edaran tersebut berisi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan shalat fardhu Dzuhur dan Ashar secara berjamaah di masjid.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan dua poin penting. Pertama, seluruh aktivitas kedinasan diimbau untuk dihentikan selama 10 menit sebelum waktu shalat Dzuhur dan Ashar. Hal ini dimaksudkan agar ASN dan masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri melaksanakan shalat berjamaah.
Kedua, bagi ASN lingkup Kabupaten Bima yang berkantor di sekitar Kantor Bupati, dihimbau untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah di Masjid Agung Kabupaten Bima, bukan di mushalla-mushalla sekitar.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam membentuk karakter ASN yang berintegritas tinggi dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” ujar Bupati dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk menjadikan momen shalat berjamaah sebagai sarana memperkuat ukhuwah dan membangun sinergi sosial yang harmonis di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan terbitnya edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap tercipta budaya baru di lingkungan kerja dan masyarakat, di mana pelaksanaan ibadah tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga bagian dari komitmen kolektif menuju Kabupaten Bima yang religius dan bermartabat.(Red)