Bima, NTB - Bimakita || Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima masih belum mendapatkan kesepakatan. Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP), menyampaikan bahwa mayoritas fraksi masih membutuhkan waktu untuk mendalami materi usulan tersebut.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD, Muh. Erwin dari Fraksi PPP, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (9/4/2025). Meski tidak terjadwal dalam agenda resmi dan tanpa adanya surat permohonan, Diah tetap memberikan ruang bagi Erwin untuk menyampaikan gagasan.
“Saya selaku pimpinan rapat saat itu menanyakan langsung kepada setiap fraksi terkait tanggal rapat paripurna pembentukan Pansus PPPK. Saya serahkan kepada teman-teman fraksi untuk memberikan usulan,” ujar DCP saat ditemui di kediamannya, Jumat (11/4/2025).
Menurut DCP, usulan tersebut belum mendapat persetujuan karena sebagian fraksi masih perlu melakukan pendalaman terhadap materi yang diusulkan. Selain itu, sejumlah fraksi menyebut syarat administratif pengajuan hak angket belum terpenuhi.
“Banmus belum bisa mengambil kesimpulan karena masing-masing fraksi masih melakukan kajian. Di sisi lain, prasyarat pengajuan hak angket tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU MD3 dan tata tertib DPRD Kabupaten Bima,” katanya.
DCP menambahkan, secara kelembagaan DPRD memiliki mekanisme yang harus dijalani agar produk keputusan memiliki legitimasi hukum. Pengajuan hak angket harus diusulkan oleh sedikitnya tujuh anggota dan minimal berasal dari dua fraksi. Setelah itu, usulan dibahas dalam Banmus sebelum dijadwalkan ke rapat paripurna.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari tiga unsur pimpinan DPRD yang disebut-sebut sebagai pengusul hak angket, hanya dua yang menyatakan mendukung. Satu pimpinan lainnya menyatakan tidak pernah menandatangani usulan tersebut.
“Kami sudah klarifikasi. Ternyata hanya dua unsur pimpinan yang menjadi inisiator. Salah satunya menyatakan tidak pernah menandatangani,” ujarnya.
Kendati demikian, DCP menegaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari hak demokratis setiap anggota DPRD dan harus dihormati, sepanjang mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Hak angket melekat pada setiap anggota DPRD. Namun kita semua harus taat pada mekanisme kerja lembaga sebagaimana yang diatur dalam tata tertib,” tuturnya.
Rapat Banmus yang digelar Senin lalu itu dipimpin langsung oleh Diah Citra Pravitasari (DCP), didampingi oleh Wakil Ketua I Muh. Erwin, Wakil Ketua II Murni Suciuati (PAN), dan Wakil Ketua III Nazarudin (Nasdem). Rapat dihadiri oleh sekitar 90 persen anggota Banmus. (adv)