Kota Bima, NTB – bimakita || Polres Bima Kota menunjukkan komitmen yang kuat, tegas, dan terukur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Terhitung sejak Januari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di Loby Mako Polres Bima Kota, Senin (7/4/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, S.E., Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, S.H., serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 42 laporan polisi terkait kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menetapkan 57 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 56 orang terlibat dalam kasus narkotika dan 1 orang tersangka dalam penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 85,92 gram dan 250 butir obat Tramadol," ungkap AKBP Didik yang didampingi Wakapolres Kompol Herman, S.H., Kasatresnarkoba AKP Maulangi, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Bima Kota.
Sebagai bagian dari program “Kampung Bebas dari Narkoba”, Polres Bima Kota juga melakukan penegakan hukum di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 orang terduga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hanya satu orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Sementara 19 orang lainnya menjalani tes urine untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.
“Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif dan akan kami serahkan ke BNNK Bima untuk proses rehabilitasi. Sedangkan sepuluh orang lainnya negatif dan telah kami pulangkan ke pihak keluarga,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman barang haram tersebut.