Polres Bima Musnahkan 51,11 Gram Sabu, Wabup: Keamanan dan Masa Depan Bima Tanggung Jawab Bersama

Advertisement

Polres Bima Musnahkan 51,11 Gram Sabu, Wabup: Keamanan dan Masa Depan Bima Tanggung Jawab Bersama

23 Apr 2025



Bima, NTB - bimakita || Sebanyak 51,11 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Bima pada Rabu (23/4). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus yang melibatkan 36 tersangka, selama periode 1 Januari hingga 13 April 2025, dan telah mendapat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kasat POL PP Syamsul Bahrain, S.IP., M.Si., perwakilan BNN Kabupaten Bima, serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bima. Acara juga melibatkan warga binaan kasus narkoba sebagai bagian dari upaya edukatif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bima menegaskan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam menjaga keamanan daerah serta membimbing generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Bima ini milik kita bersama, dan keamanannya menjadi tanggung jawab kita bersama. Demikian juga masa depan anak-anak yang terlibat narkoba, adalah tanggung jawab kita untuk membimbing mereka ke jalan yang lebih baik,” ujar Wabup Irfan.

Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku tidak semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan agar mereka dapat memperbaiki diri dan menjadi lebih baik di masa mendatang.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK., M.IK dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba di berbagai kecamatan di Kabupaten Bima.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama menjaga daerah ini dari dampak buruk yang ditimbulkannya,” tegas Kapolres.

Acara pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Forkopimda, pimpinan instansi terkait, serta para warga binaan, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik terhadap bahaya narkoba.